Tentang Kami

Sudah menjadi tanggung jawab negara dan amanat Undang – Undang Dasar 1945, bahwa orang miskin, anak terlantar dan orang yang kurang beruntung berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang layak. Peningkatan kesejahteraan sosial itu sendiri bukan hanya ditujukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ) namun sasaran kesejahteraan sosial juga bisa diberikan kepada potensi sumber kesejahteraan sosial ( PSKS ). Kewajiban tersebut tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial. Oleh karena itu peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangat diperlukan baik perseorangan, keluarga, organisasi sosial kemasyarakatan demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Salah satu peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini yaitu dengan pendirian lembaga kesejahteraan sosial guna membantu masyarakat yang kondisi kehidupannya belum beruntung khususnya untuk anak dan lanjut usia.

Lembaga kesejahteraan sosial anak ( LKSA ) yang kami kelola saat ini bernama ” LKSA Tamariska ” yang beralamat  di Jln. Letjend. S. Parman RT 29 No. 125 Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Anak yang menghuni di LKSA ini sebagian besar dari anak yatim, piatu, yatim piatu dan kurang mampu tinggal didalam panti.  

PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK

  1. Menampung Anak-Anak Yatim, Yatim Piatu Dan Terlantar
  2. Menyediakan Tempat Tinggal Yang Baik, Nyaman Dan Sehat.
  3. Menyediakan Segala Macam Perlengkapan Sekolah.
  4. Memberi Makanan Yang  Sehat Dan Bergizi.
  5. Memberi Pendidikan Di  Sekolah Kristen/Swasta.
  6. Sekolah Negeri Yang 
  7. Memberi Pendidikan Iman Kristen
  8. Memberi Bimbingan
  9. Memberi Bimbingan Kewira-Usahaan (Entrepreneurship)

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG

  1. Mengasuh dan menguatkan dan melindungi anak asuh agar bertumbuh,berjiwa luhur, berakhlak mulia dan beriman kepada Tuhan Yesus Kristus
  2. Mewujudkan pembinaan ketrampilan bagi anak asuh
  3. Mengasuh anak asuh hingga mencapai kelulusan minimal SMK/SMA sederajat dan kejenjang perguruan tinggi.
  4. Mengupayakan sumber dana dengan mendirikan amal usaha.
  5. Menjaring partisipan agar dapat menjadi donator tetap.
  6. Menciptakan lapangan kerja/wirausaha yang dapat menempatkan bagi anak asuh yang telah lulus.
  7. Mengupayakan peningkatan sarana prasarana guna menunjang daya tampung dan kemampuan /keahlian bagi anak asuh.
  8. Mengupayakan pengasuhan dan penguatan anak asuh yang profisional

Dengan dasar-dasar hukum sebagai berikut :

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
  3. Peraturan menteri Sosial Nomor 108/ HUK/ 2009 tentang akreditasi lembaga dibidang kesejahteraan sosial.
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/ HUK/ 2009 tentang sertifikasi bagi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial.
  5. Nomor Akte Notaris LKS : No : 85 Tgl 25 April 2002 (telah  Diperbaharuhi)  Akte Notaris  No : 170  tgl 21 Nopember 2014
  6. SK Meteri Hukum Dan Ham  No : AHU -10114.50.10.2014  Jakarta
  7. Terdaftar di Disnaskersos No SKKT : 5/4498/Disnakersos
  8. Surat Izin Operasional Yayasan : No. SIO : 460/865/Dinsos